Sabtu, 04 Mei 2013

Virus Komputer


Virus komputer merupakan program komputer  yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri  dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.

Jenis-jenis virus komputer
Virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
  • Worm yaitu menduplikasikan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
  • Trojan yaitu mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
  • Backdoor yaitu hampir sama dengan trojan. Namun biasanya Backdoor biasanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
  • Spyware yaitu virus yang memantau komputer yang terinfeksi.
  • Rogue yaitu program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal. Dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Rogue juga dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.
  • Rootkit yaitu virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja.
  • Polymorphic virus  yaitu virus yang gemar berubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi.
  • Metamorphic virus yaitu virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.
  • Virus ponsel  yaitu virus yang berjalan di telepon selular dan dapat menimbulkan berbagai macam efek. Mulai dari merusak telepon selular, mencuri data-data di dalam telepon selular, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam menghabiskan pulsa pengguna telepon selular.

Berikut ini adalah tips untuk mencegah  masuknya virus ke dalam komputer:
  • Gunakan antivirus pada komputer

        Saat ini berbagai macam antivirus dengan berbagai merek. Anda bisa memilihnya berdasarkan keinginan Anda. Antivirus yang tersedia pun ada yang berbayar dan ada juga yang gratis. Antivirus berbayar biasa banyak dipilih karena dilengkapi dengan layanan sales after service yang baik. Update database pun dilakukan secara rutin. Apabila Anda sudah menggunakan antivirus, ingat selalu untuk melakukan scan dalam sistem Anda.
  • Jangan lakukan double click

           Saat ingin mengambil data dari flash disk ataupun hard disk, usahakan jangan melakukan double click folder yang ada karena memungkinkan masuknya virus. Bukalah folder melalui Windows Eksplorer yang ada di sebelah kiri.
  • Buatlah folder autorun.inf

        Autorun pada windows bisa menjadi jembatan masuk keluarnya virus menuju komputer ataupun laptop. Jika Anda mencolok flash disk ataupun perangkat USB lainnya pada komputer Anda, biasanya feature autorun akan otomatis berjalan. Anda bisa saja mematikan feature tersebut (penjelasan ini ada di nomor 4) atau buatlah sebuah folder dengan nama autorun.inf. Hal ini akan mencegah virus tersebut membuat sarang baru dengan nama yang sama dengan folder kita, sehingga flash disk ataupun hard disk kita aman dari serangan virus.
  • Nontaktifkan autorun/autoplay pada komputer

            Mematikan fungsi autorun merupakan hal yang bisa dilakukan untuk melindungi komputer.

Berikut adalah langkah-langkahnya:
  • Klik Start > Run, ketik “gpedit.msc” dan tekan Enter. Masuk ke Computer Configuration\ Administrative Templates\ Windows Components\ Autoplay Policies\ kemudian pilih “Turn off Autoplay”
  • Non aktifkan Autoplay dengan  pilih Enabled, lalu pilih All Drives bila ingin mematikan semua fungsi autorun di semua media termasuk hard disk, atau pilih CD-ROM and removable media drives untuk mematikan autorun hanya di CD ROM dan Flashdisk. Lalu klik OK.
  • Jika Anda mencolok flash disk ataupun hard disk Anda, maka tidak akan muncul kotak dialog autorun lagi pada komputer Anda
referensi:

CYBERCRIME


Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik cybercrime:
  • ruang lingkup kejahatan
  • sifat kejahatan
  • pelaku kejahatan
  • modus kejahatan
  • jenis kerugian yang ditimbulkan
      Dari beberapa karakteristik di atas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan  sebagai berikut:
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
           Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya:
  • Unauthorized Access to Computer System and Service
       Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
  • Illegal Contents

       Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

  • Data Forgery
      Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage
     Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
  • Cyber Sabotage and Extortion
         Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

  • Offense against Intellectual Property
        Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  • Infringements of Privacy
      Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.

 Penanggulangan dan Solusi Cyber Crime

      Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a.  Mengamankan sistem
      Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b.  Penanggulangan Global
         The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  • melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  • meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
referensi: